Inpres 3/2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas

Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022 yang membahas tentang optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas. Inpres ini dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta memperkuat institusi keluarga melalui penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas di setiap desa atau kelurahan.

LENGKAP INPRES 3/2022 KLIK DISINI

Inpres 3/2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas


Instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres ini menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna meningkatkan kualitas keluarga. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas melalui penyediaan data keluarga dan dokumen kependudukan, perubahan perilaku keluarga, peningkatan cakupan layanan dan rujukan pada keluarga, serta penataan lingkungan keluarga.

Presiden Jokowi menujuk sejumlah menteri dan kepala lembaga, serta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia sebagai pihak yang ditujukan dalam instruksi tersebut. Menteri dan kepala lembaga tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Kelautan dan Perikanan, Mendes PDTT, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Presiden Jokowi memberikan instruksi khusus kepada jajaran terkait, mulai dari Menko PMK, Mendagri, Mendes PDTT, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BKKBN, hingga para kepala daerah. Inpres ini menekankan penetapan kebijakan dan pengambilan langkah-langkah dalam meningkatkan kualitas keluarga melalui optimalisasi penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas harus dilaksanakan secara terintegrasi dan konvergen sebagaimana tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden ini.

Inpres Nomor 3 Tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 20 Mei 2022.

0 Response to "Inpres 3/2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel